Rabu, 22 Februari 2012

Kredit Pemilikan Rumah

Kredit Pemilkan Rumah lebih sering disebut dengan "KPR" ini merupakan fasilitas yang hampir dimiliki beberapa bank hanya saja perbedaannya pada suku bunga dan proses persetujuannya  , untuk beberapa syarat-syarat pengajuan kurang lebih sama , dan KPR yang diberikan biasanya rumah baru dan rumah bekas, apartemen juga dapat diberikan kredit hanya saja beda nya pada persentase pembiayaannya dan semua akan dijelaskan di Blog ini . KPR biasanya diperuntukan atau diberikan kepada masyarakat seperti karyawan , Pengusaha, maupun profesional untuk rumah pertama atau investasi . Pihak bank atau analisis/AO  akan melihat apakah layak diberikan kredit calon debitur tersebut . Dan biasanya apabila untuk pengajuan Kredit Rumah baru calon debitur/ marketing developer melampirkan surat pesanan dari developer yang sudah kerja sama dengan bank kita, dan kalau rumah bekas bedanya pihak bank akan menilai dan meninjau apakah rumah yang diajukan tersebut marketable dan jika nantinya suatu waktu mengalami kemacetan masih memiliki nilai jual yang baik dan selain itu juga pihak bank bisa menilai berapa persen harus dibiayai dan pihak bank melihat melalui dari hasil penilaian agunan atau jaminan tersebut . KPR tidak sepenuhnya (100%) pihak bank membiayai calon debitur atau nasabah , jadi calon debitur harus memiliki biaya sendiri sebagian atau biasa kita kenal dengan DP dan biasanya pihak bank memberikan pembiayaan 80 % untuk rumah tinggal dan DP 20 % baik itu rumah baru dan rumah bekas , semua akan di jelaskan di Blog ini dan apabila berminat mengajukan KPR juga bisa melalui blog kita ini .






Regards




Tidak ada komentar:

Posting Komentar